PROFIL LMK KELURAHAN KUNINGAN BARAT

PERIODE TAHUN 2024 – 2029

DASAR HUKUM

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA   NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.
PERATUARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG   LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.

Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan pengganti dari Dewan Kelurahan yang di sahkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata Nomor 5 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Lembaga Musyawarah Kelurahan. Salah satu tugas LMK yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah, disamping itu LMK sebagai mitra kerja Lurah untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat.

VISI

  • Lembaga Musyawarah Kelurahan yang ber-SINERGITAS
  • Menjadi lembaga yang unggul dalam membangun kelurahan yang harmonis dan sejahtera.
  • Membangun kepercayaan masyarakat melalui pengambilan keputusan yang transparan dan adil.

MISI

  • Mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
  • Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan.
  • Membangun kerja sama dengan lembaga pemerintah dan swasta untuk kemajuan kelurahan.
  • Menyediakan layanan dan dukungan untuk masyarakat.
  • Mengembangkan program sosial, ekonomi dan budaya.

# Nilai-Nilai

  1. Integritas : Menghormati kejujuran dan keadilan.
  2. Transparansi : Membuka akses informasi untuk masyarakat.
  3. Akuntabilitas : Bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan.
  4. Keadilan : Menghormati hak dan kesetaraan masyarakat.
  5. Kerja sama : Membangun sinergi dengan semua pihak.
  6. Profesionalisme : Mengutamakan kompetensi dan efisiensi.
  7. Kepedulian : Mengutamakan kepentingan masyarakat.

# Prinsip Kerja

  1. Musyawarah dan mufakat.
  2. Keterbukaan dan transparansi.
  3. Keadilan dan kesetaraan.
  4. Kerja sama dan gotong royong.
  5. Penghormatan hak dan kepentingan masyarakat.

# Fungsi

  1. Perencanaan dan pengembangan kelurahan.
  2. Pengawasan dan evaluasi kebijakan.
  3. Pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
  4. Pengembangan ekonomi lokal.
  5. Perlindungan lingkungan.
  6. Pendidikan dan pelatihan