POSBANKUM KUNINGAN BARAT
I. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PEMBENTUKAN POSBANKUM KELURAHAN KUNINGAN BARAT
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan keadilan sosial dan hukum secara merata. Salah satu tujuan utamanya adalah memberikan akses bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya yang kerap mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Dengan pendekatan yang inklusif ini, negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih dari sekadar layanan hukum, Posbakum Kelurahan juga diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tingkat lokal. Melalui penyuluhan hukum dan konsultasi yang berkelanjutan, masyarakat diajak untuk lebih melek hukum dan mampu membela hak-haknya secara mandiri dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Posbakum berperan penting sebagai pusat informasi hukum dan layanan advokasi masyarakat, yang menjembatani warga dengan lembaga hukum dan organisasi bantuan hukum yang relevan. Posisi strategis ini menjadikan Posbakum sebagai simpul penghubung antara masyarakat dan sistem peradilan.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Posbakum mengedepankan pendekatan non-litigasi (mediasi) sebagai solusi utama. Dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, serta unsur keamanan lokal seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, konflik antarwarga dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat tanpa harus melalui proses pengadilan yang rumit dan melelahkan.
Seluruh upaya ini bermuara pada satu visi besar, yaitu mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkelanjutan. Sebuah komunitas yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga aktif terlibat dalam penyelesaian persoalan sosial melalui jalur hukum yang adil, inklusif, dan manusiawi.
II. LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
- Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal
- Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Pembinaan Posbakum Kelurahan
III. Struktur Organisasi Posbankum Kelurahan.
| No. | Jabatan | Peran |
| 1. | Lurah | Fasilitator dan mediator lokal |
| 2. | Paralegal (CPLA) | Pelaksana layanan hukum nonlitigasi |
| 3. | Tokoh masyarakat | Pendukung proses mediasi |
| 4. | PBH/Advokat | Rujukan jika kasus perlu penanganan litigasi |
IV. PELAYANAN POSBANKUM DAN SOP PELAYANAN
- Jenis Layanan
| No. | Jenis Layanan | Keterangan |
| 1. | Informasi & Konsultasi Hukum | Edukasi hukum langsung kepada masyarakat |
| 2. | Bantuan Hukum Nonlitigasi | Nasihat hukum, pembuatan surat, dokumen sederhana |
| 3. | Mediasi Konflik | Penyelesaian sengketa oleh Juru Damai: Lurah, Babinsa, tokoh masyarakat |
| 4. | Rujukan Litigasi | Jika perlu ke pengadilan, dirujuk ke PBH terakreditasi atau advokat |
- Prosedur Pelayanan
Setiap layanan wajib dicatat dalam Form Registrasi Layanan, memuat:
- Identitas pemohon
- Jenis layanan
- Tindak lanjut: mediasi, rujukan, atau edukasi
V. ADMINISTRASI DAN PELAPORAN
- Registrasi Kasus
- Dicatat oleh paralegal
- Ditandatangani dan ditembuskan ke penerima layanan
- Laporan Kegiatan
- Disusun oleh kelurahan dan Kanwil Kemenkumham
- Laporan triwulan dikirim ke BPHN
- Memuat:
- Jumlah penerima layanan
- Jenis layanan
- Hasil tindak lanjut
VI. SUMBER PEMBIAYAAN
- APBD
- Dana Desa/Kelurahan
- Sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan hukum

